LAMBANGSARI 06/03/2023 Pos Satuan Keamanan Lingkungan Satkamling Ki Jaiman yang berada di Desa Lambangsari Kecamatan Bojonegara menyabet juara Kedua dalam lomba Pos Satkamling Mitra Polri daam rangka menjaga dan mewujudkan situasi Harkamtibmas di daerah Hukum Polsek Bojonegara Polres Cilegon
Kapolsek Bojonegara IPTU Johannes Bregas dalam sambutannya menyampaikan Satkamling merupakan Mitra Polri yang menjaga keamanan dilingkungan warga masyarakat.
Secara teknis dan taktis pembinaan Satkamling di masing-masing Desa di lakukan oleh Bhabinkamtibmas.
Pos Satkamling Ki Jaiman Desa Lambangsari, Kecamatan Bojonegara tampil sebagai juara Kedua
Perlu diketahui bersama bahwa peraturan nama Poskamling sudah dirubah menjadi Satkamling (Satuan Keamanan Lingkungan), sesuai dengan perpol nomor 4 tahun 2020 tanggal 5 agustus 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Dalam Perpol dijelaskan bahwa Satkamling adalah satuan masyarakat yang mengemban fungsi Kepolisian yang dibentuk oleh warga masyarakat atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan untuk mengamankan lingkungannya.
Satkaming dalam hal ini diketuai oleh ketua Rt setempat. Tugas dan peran Satkamling meliputi: menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya; melindungi dan mengayomi masyarakat di lingkungannya.
sedangkan Satkamling berperan untuk membantu kepala desa/lurah, di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya, membantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan menegakkan peraturan tata tertib serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di lingkungannya.
Seorang Ketua Satkamling bertugas merumuskan perencanaan sistem pengamanan di lingkungannya, memberdayakan potensi pengamanan di lingkungannya, meningkatkan kemampuan pengamanan dan patrol di lingkungannya, mengontrol serta mengawasi pelaksanaan kegiatan Satkamling.
Sedangkan pelaksana Satkamling bertugas melakukan penjagaan, melaksanakan kegiatan patroli atau perondaan, memberikan peringatan-peringatan untuk mencegah terjadinya kejahatan.
Kemudian kecelakaan, kebakaran, banjir, dan bencana alam, memberikan keterangan atau informasi yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban lingkungan.
Memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai masalah sosial serta keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat mengganggu ketenteraman warga sekitarnya. Serta membantu ketua rukun tetangga atau rukun warga dalam menyelesaikan masalah warga.
Lantas melakukan koordinasi kegiatan dengan anggota Polri atau aparat pemerintah lainnya yang bertugas di wilayahnya.
“Melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang terjadi kepada Bhabinkamtibmas atau Satuan Kepolisian terdekat. Melakukan tindakan Kepolisian Non Yustisial sesuai petunjuk teknis Polri dan pada kesempatan pertama menyerahkan penanganannya kepada Satuan Kepolisian terdekat dan melakukan tindakan lain untuk keselamatan warganya atas izin dan perintah dari Ketua Satkamling. tambah Kapolsek.