LAMBANGSARI, 03/02/2023;- Setelah Panitia Pemunggutan Suara (PPS) Desa Lambangsari membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). 26-31 Januari 2023. Hari ini 03/02/2023 PPS Desa Lambangsari umumkan 14 Petugas Pendaftaran Pemilih (PANTARLIH) Hasil seleksi administrasi.
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu. Setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.
Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. Karena Desa Lambangsari ada 14 TPS, maka yang dibutuhkan petugas pantarlih sebanyak 14 orang.
Adapun masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023. Atau kurang lebih sekitar 2 bulan saja. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Pantarlih diberikan gaji sebesar Rp1 juta per bulan.
Di samping itu, dijelaskan dalam Pasal 51 dan Pasal 52, seleksi Pantarlih dilakukan oleh PPS di mana proses penerimaannya dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, serta kemandirian calon Pantarlih.
“Jika pada saat pembukaan pendaftaran Pantarlih tidak ada peserta yang mendaftarkan diri, maka PPS memiliki kewenangan dalam menunjuk atau menentukan calon Pantarlih. tapi alhamdulillah Warga Desa Lambangsari sangat antusias untuk daftar sebagai Pantarlih dan setelah dilaksanakannya seleksi kita sudah umumkan 14 orang dari 25 Pendaftar. dan kita berencana untuk melaksanakan pelantikan pantarlih pada hari senin 06 Februari 2022 di Sekretariat PPS. ungkap Ketua PPS Ayub Safarudin.